INFORMASI PEMBAHARUAN AKUN


PEMOHON YANG SUDAH MEMILIKI AKUN E-HIBAH WAJIB MELAKUKAN PEMBAHARUAN AKUN, DENGAN PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT:

  1. Membawa file Portable Document Format (PDF) dokumen asli dan hardcopy bukti pengesahan. Khusus untuk bukti pengesahan tempat ibadah wajib berupa tanda daftar rumah ibadah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (fotokopi berwarna dan jelas);
  2. Apabila terdapat perubahan susunan pengurus, pemohon membawa file Portable Document Format (PDF) berupa:
    1. Fotokopi KTP susunan pengurus baru (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang mencantumkan nomor HP dan WhatsApp pengurus yang aktif (fotokopi berwarna dan jelas);
    2. Susunan pengurus yang baru (sesuai format).
  3. Membawa file Portable Document Format (PDF) dokumen asli dan hardcopy surat pernyataan kebenaran dokumen, kelengkapan permohonan hibah, dan stempel badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya, serta bermeterai cukup (dokumen asli dan tanda tangan basah);
  4. Membawa file Portable Document Format (PDF) dokumen asli dan hardcopy surat pernyataan tidak merangkap jabatan pengurus pada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya, serta bermeterai cukup (dokumen asli dan tanda tangan basah).

Dokumen tersebut diperiksa dan diverifikasi oleh Admin Wilayah di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung.

*Pemohon agar membawa bukti pengesahan asli untuk ditunjukkan apabila diperlukan.