Setelah pendaftaran Akun Mandiri berhasil, pemohon datang ke Bagian Kesejahteraan Setda Kabupaten Badung untuk verifikasi akun mandiri dengan membawa dan menunjukkan:
-
bukti pendaftaran yang diperoleh melalui e-mail badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya (hardcopy);
-
hardcopy bukti pengesahan. Khusus tempat ibadah berupa tanda daftar rumah ibadah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (fotokopi berwarna dan jelas);
-
fotokopi KTP pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) serta mencantumkan nomor HP dan WhatsApp pengurus yang aktif (fotokopi berwarna dan jelas);
-
hardcopy surat pernyataan kebenaran dokumen, kelengkapan permohonan hibah, dan stempel badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya, serta bermeterai cukup (dokumen asli dan tanda tangan basah); dan
-
hardcopy surat pernyataan tidak merangkap jabatan pengurus pada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya, serta bermeterai cukup (dokumen asli dan tanda tangan basah).
Dokumen tersebut diperiksa dan diverifikasi oleh Admin Wilayah di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung.
*Agar membawa dokumen bukti pengesahan asli untuk ditunjukkan apabila diperlukan.