• Home
  • Pengajuan Akun
  • Kelengkapan
    • Alur Hibah
    • Dasar Hukum
    • Download Tata Naskah
    • Informasi Pembaharuan Akun
  • Informasi
    • Publikasi Hibah
    • Juknis/Juklat Hibah
    • Hubungi Kami
  • Masuk

Informasi Tentang Pengajuan Akun

Persyaratan Pengajuan Akun e-Hibah dari Dalam Kabupaten Badung

  1. Membawa nomor tiket sinkronisasi bukti pengesahan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya di SIDALOK dari Perangkat Daerah terkait. Untuk bukti pengesahan tempat ibadah wajib berupa tanda daftar rumah ibadah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  2. Pemohon membuat Akun Mandiri dengan mengakses link: https://e-hibah.badungkab.go.id dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. file Portable Document Format (PDF) dokumen asli bukti pengesahan. Untuk bukti pengesahan tempat ibadah wajib berupa tanda daftar rumah ibadah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
    2. file Portable Document Format (PDF) dokumen asli KTP pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) serta mencantumkan nomor HP dan WhatsApp pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang aktif;
    3. file Portable Document Format (PDF) dokumen asli surat pernyataan kebenaran dokumen, kelengkapan permohonan hibah, dan stempel badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya serta bermeterai cukup;
    4. file Portable Document Format (PDF) dokumen asli surat pernyataan tidak merangkap jabatan pengurus pada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya serta bermeterai cukup; dan
    5. e-mail badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya.
  3. Setelah pendaftaran Akun Mandiri berhasil, pemohon ke Bagian Kesejahteraan Setda Kabupaten Badung dengan membawa dan menunjukkan:
    1. bukti pendaftaran yang diperoleh melalui email Badan/Lembaga/Organisasi kemasyarakatan lainnya (hardcopy).
    2. hardcopy bukti pengesahan. Untuk bukti pengesahan tempat ibadah wajib berupa tanda daftar rumah ibadah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (fotocopy berwarna dan jelas);
    3. fotocopy KTP pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) serta mencantumkan nomor HP dan WhatsApp pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang aktif (fotocopy berwarna dan jelas);
    4. hardcopy surat pernyataan kebenaran dokumen, kelengkapan permohonan hibah, dan stempel badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya serta bermeterai cukup (asli dan tanda tangan basah); dan
    5. hardcopy surat pernyataan tidak merangkap jabatan pengurus pada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya serta bermeterai cukup (asli dan tanda tangan basah).

    Untuk diperiksa dan diverifikasi oleh Admin wilayah di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda. Kabupaten Badung.

    *Agar membawa dokumen bukti pengesahan asli untuk ditunjukkan apabila diperlukan.

Persyaratan Pengajuan Akun e-Hibah dari Luar Kabupaten Badung

  1. Pemohon melakukan sinkronisasi bukti pengesahan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya di SIDALOK dengan mengakses tautan: https://sidalok.badungkab.go.id.
    Khusus untuk bukti pengesahan tempat ibadah, wajib berupa tanda daftar rumah ibadah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  2. Pemohon membuat Akun Mandiri dengan mengakses tautan: https://e-hibah.badungkab.go.id, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
    1. file Portable Document Format (PDF) dokumen asli bukti pengesahan. Khusus tempat ibadah, bukti pengesahan berupa tanda daftar rumah ibadah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
    2. file Portable Document Format (PDF) dokumen asli KTP pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) serta mencantumkan nomor HP dan WhatsApp pengurus yang aktif;
    3. file Portable Document Format (PDF) dokumen asli surat pernyataan kebenaran dokumen, kelengkapan permohonan hibah, dan stempel badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya, serta bermeterai cukup;
    4. file Portable Document Format (PDF) dokumen asli surat pernyataan tidak merangkap jabatan pengurus pada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya, serta bermeterai cukup; dan
    5. alamat e-mail badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya.
  3. Setelah pendaftaran Akun Mandiri berhasil, pemohon datang ke Bagian Kesejahteraan Setda Kabupaten Badung untuk verifikasi akun mandiri dengan membawa dan menunjukkan:
    1. bukti pendaftaran yang diperoleh melalui e-mail badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya (hardcopy);
    2. hardcopy bukti pengesahan. Khusus tempat ibadah berupa tanda daftar rumah ibadah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (fotokopi berwarna dan jelas);
    3. fotokopi KTP pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) serta mencantumkan nomor HP dan WhatsApp pengurus yang aktif (fotokopi berwarna dan jelas);
    4. hardcopy surat pernyataan kebenaran dokumen, kelengkapan permohonan hibah, dan stempel badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya, serta bermeterai cukup (dokumen asli dan tanda tangan basah); dan
    5. hardcopy surat pernyataan tidak merangkap jabatan pengurus pada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya, serta bermeterai cukup (dokumen asli dan tanda tangan basah).

    Dokumen tersebut diperiksa dan diverifikasi oleh Admin Wilayah di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung.

    *Agar membawa dokumen bukti pengesahan asli untuk ditunjukkan apabila diperlukan.

© 2026 Pemerintah Kabupaten Badung