Mekanisme Pengusulan Hibah

Tata cara pengajuan permohonan bantuan hibah oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada badan/lembaga telah diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2022 serta beberapa peraturan lainnya

Langkah Pertama

Proses Pengajuan Proposal Hibah

  1. Pemohon mengajukan permohonan akun lembaga melalui menu register.
  2. Bagian Kesra melakukan verifikasi permohonan akun lembaga pemohon.
  3. Setelah akun lembaga terverifikasi, pemohon dapat mengajukan proposal permohonan hibah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  4. Bagian Kesra mengecek kelengkapan proposal dari pemohon, proposal yang sudah lengkap kemudian di disposisikan ke Perangkat Daerah.
  5. Pemohon menyerahkan proposal secara fisik sesuai tata naskah (rangkap 3: 1 asli, 2 fotocopy) ke Perangkat Daerah.


Langkah Kedua

Proses Evaluasi Proposal Hibah

  1. Perangkat Daerah yang menerima disposisi proposal melakukan verifikasi dan evaluasi permohonan hibah.
  2. Inspektorat me-review hasil verifikasi dan evaluasi proposal permohonan hibah dari Perangkat Daerah.
  3. Perangkat Daerah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.
  4. TAPD menyusun rekomendasi hibah yang akan disetujui.
  5. Perangkat Daerah melakukan penyusunan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan rekomendasi TAPD.
  6. Perangkat Daerah melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  7. Bupati menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


Langkah Ketiga

Proses Pencairan Hibah

  1. Perangkat Daerah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  2. Perangkat Daerah menyusun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Hibah yang memiliki alokasi anggaran hibah.
  3. Bupati menetapkan Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Hibah.
  4. Perangkat Daerah mengunggah Surat Keputusan (SK) dengan mencantumkan badan/lembaga yang mendapatkan alokasi anggaran hibah
  5. Perangkat Daerah melakukan rasionalisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Hibah
  6. Perangkat Daerah melakukan pembuatan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
  7. Perangkat Daerah melakukan pencairan dan/atau penyerahan hibah serta memonitoring pelaksanaan hibah
  8. Pemohon menyusun dan mengirim Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan ke Bupati